TRENGGALEKPEDIA.COM – Kabupaten Bangkalan memang juaranya UMK tinggi karena Upah Minimum Kabupaten tahun 2023 bikin sumringah seluruh masyarakat
UMK Kabupaten Bangkalan ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. 1 954 705,75 dan tahun 2022 hanya Rp. 1 956 773,48
Bekerja di Bangkalan tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.
Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Kabar baiknya, tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Bangkalan mengalami kenaikan menjadi Rp. 2 152 450,83
Berdasarkan perbandingan data di atas, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Bangkalan ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.
Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Bangkalan tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.
Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Bangkalan ini mengacu keputusan kepada keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.
Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Bangkalan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK di Bangkalan ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil.