Upah Minimum Kabupaten Sampang Memang Menakjubkan, Ini Perbandingan UMK Sampang Tahun 2022 dan 2023

- 28 September 2023, 18:17 WIB
Upah Minimum Kabupaten Sampang Memang Menakjubkan, Ini Perbandingan UMK Sampang Tahun 2022 dan 2023
Upah Minimum Kabupaten Sampang Memang Menakjubkan, Ini Perbandingan UMK Sampang Tahun 2022 dan 2023 /Suwandi Wendy

 

TRENGGALEKPEDIA.COM – Upah Minimum Kabupaten Sampang memang menakjubkan, ini lho perbandingan UMK Sampang tahun 2022 dan 2023

UMK Kabupaten Sampang ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. 1 938 321,73 dan tahun 2022 hanya Rp. 1 922 122,97

Bekerja di Sampang tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Kabar baiknya, tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Sampang mengalami kenaikan menjadi Rp. 2 114 335,27

Berdasarkan perbandingan data di atas, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Sampang ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Sampang tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Sampang ini mengacu keputusan kepada keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Sampang tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK di Sampang ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil.

Adapun kondisi riil yang dimaksud tersebut adalah Inflasi tahunan bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu, kenaikan UMK Sampang juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Bekerja dengan gaji upah yang layak tentu merupakan impian bagi semua orang, sebab dengan gaji yang layak, kesejahteraan hidup pekerja bisa lebih terjamin.

Para pekerja tentu berharap bahwa kenaikan UMK di Sampang ini tidak hanya terjadi pada tahun 2023, melainkan tahun selanjutnya juga mengalami kenaikan.

Apalagi jika melihat beberapa kebutuhan pokok di Sampang yang justru mengalami trend kenaikan, bukan penururan atau setidak-tidaknya stabil.

Itulah informasi mengenai Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Sampang tahun 2023 yang tembus Rp2,1 juta. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah