Kota Blitar Jadi Target, Upah Minimum Kota Blitar Alami Trend Kenaikan Tahun 2023, Siap Kebanjiran Pekerja

- 30 September 2023, 09:35 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Kota Kediri/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Upah Minimum Kota Kediri/Freepik.com @Skata /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kota Blitar diperkirakan akan menjadi target dan kebanjiran para pekerja karena Upah Minimum Kota Blitar alami trend kenaikan tahun 2023

UMK Kota Blitar ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. 2 004 705,75 dan tahun 2022 hanya Rp. 2 039 024,44

Bekerja di Blitar tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Kabar baiknya, tahun 2023 ini, Upah Minumum Kota (UMK) di Blitar  mengalami kenaikan drastis menjadi Rp. 2 239 024,44

Berdasarkan perbandingan data di atas, Upah Minumum Kota (UMK) di Blitar ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Blitar tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kota (UMK) di Blitar ini mengacu keputusan kepada keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Blitar tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK di Blitar ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x