Kota Probolinggo Juaranya Gaji Tinggi, Ini Rincian Upah Minimum Kota atau UMK 2023 Kota Probolinggo

- 30 September 2023, 17:31 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Kota atau UMK Kota Probolinggo
Ilustrasi Upah Minimum Kota atau UMK Kota Probolinggo /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kota Probolinggo juaranya gaji tinggi dan ini rincian Upah Minimum Kota atau UMK tahun 2023 di Probolinggo

UMK Kota Probolinggo ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. 2 350 000,00 dan tahun 2022 hanya Rp. 2 376 240,63

Bekerja di Probolinggo tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Kabar baiknya, tahun 2023 ini, Upah Minumum Kota (UMK) di Probolinggo  mengalami kenaikan drastis menjadi Rp. 2 576 240,63

Berdasarkan perbandingan data di atas, Upah Minumum Kota (UMK) di Probolinggo ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Probolinggo tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kota (UMK) di Probolinggo ini mengacu keputusan kepada keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Probolinggo tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK di Probolinggo ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil.

Adapun kondisi riil yang dimaksud tersebut adalah Inflasi tahunan bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu, kenaikan UMK Probolinggo juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Bekerja dengan gaji upah yang layak tentu merupakan impian bagi semua orang, sebab dengan gaji yang layak, kesejahteraan hidup pekerja bisa lebih terjamin.

Para pekerja tentu berharap bahwa kenaikan UMK di Probolinggo ini tidak hanya terjadi pada tahun 2023, melainkan tahun selanjutnya juga mengalami kenaikan.

Apalagi jika melihat beberapa kebutuhan pokok di Probolinggo yang justru mengalami trend kenaikan, bukan penururan atau setidak-tidaknya stabil.

Itulah informasi mengenai Upah Minumum Kota (UMK) di Probolinggo tahun 2023 yang tembus Rp2,5 juta. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah