Juaranya Upah Tinggi Memang Milik Madiun, Ini Upah Minimum Kota atau UMK Kota Madiun 2023, Bikin Iri

- 1 Oktober 2023, 21:14 WIB
Juaranya Upah Tinggi Memang Milik Madiun, Ini Upah Minimum Kota atau UMK Kota Madiun 2023, Bikin Iri
Juaranya Upah Tinggi Memang Milik Madiun, Ini Upah Minimum Kota atau UMK Kota Madiun 2023, Bikin Iri /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Juaranya upah tinggi memang menjadi milik Kota Madiun tahun 2023, Upah Minimum Kota atau UMK Kota Madiun yang bikin iri

UMK Kota Madiun ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. 1 954 705,75 dan tahun 2022 hanya Rp. 1 991 105,79

Bekerja di Madiun tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Kabar baiknya, tahun 2023 ini, Upah Minumum Kota (UMK) di Madiun  mengalami kenaikan drastis menjadi Rp. 2 190 216,37

Berdasarkan perbandingan data di atas, Upah Minumum Kota (UMK) di Madiun ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Madiun tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kota (UMK) di Madiun ini mengacu keputusan kepada keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Madiun tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK di Madiun ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil.

Adapun kondisi riil yang dimaksud tersebut adalah Inflasi tahunan bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu, kenaikan UMK Madiun juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Bekerja dengan gaji upah yang layak tentu merupakan impian bagi semua orang, sebab dengan gaji yang layak, kesejahteraan hidup pekerja bisa lebih terjamin.

Para pekerja tentu berharap bahwa kenaikan UMK di Madiun ini tidak hanya terjadi pada tahun 2023, melainkan tahun selanjutnya juga mengalami kenaikan.

Apalagi jika melihat beberapa kebutuhan pokok di Madiun yang justru mengalami trend kenaikan, bukan penururan atau setidak-tidaknya stabil.

Itulah informasi mengenai Upah Minumum Kota (UMK) di Madiun tahun 2023 yang tembus Rp2,5 juta. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah