Kota Surabaya Bikin Kejutan Tahun 2023, Upah Minimum Kota atau UMK Surabaya Alami Kenaikan Drastis, Ini Rincia

- 2 Oktober 2023, 06:47 WIB
Kota Surabaya Bikin Kejutan Tahun 2023, Upah Minimum Kota atau UMK Surabaya Alami Kenaikan Drastis, Ini Rincia
Kota Surabaya Bikin Kejutan Tahun 2023, Upah Minimum Kota atau UMK Surabaya Alami Kenaikan Drastis, Ini Rincia /Freepik

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kota Surabaya tahun 2023 memang bikin kejutan tahun 2023 karena Upah Minimum Kota atau UMK Surabaya alami kenaikan drastis

UMK Kota Surabaya ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. . 4 300 479,19 dan tahun 2022 hanya Rp. 4 375 479,19

Bekerja di Surabaya tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Kabar baiknya, tahun 2023 ini, Upah Minumum Kota (UMK) di Surabaya  mengalami kenaikan drastis menjadi Rp. 4 525 479,33

Berdasarkan perbandingan data di atas, Upah Minumum Kota (UMK) di Surabaya ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Surabaya tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kota (UMK) di Surabaya ini mengacu keputusan kepada keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Surabaya tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK di Surabaya ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x