Tidak Lolos Administrasi CPNS PPPK Tahun 2023, Catat Tips Ini Agar Lolos Tahap Masa Sanggah

- 18 Oktober 2023, 18:36 WIB
Arti TMS CPNS dan PPPK 2023 Karena Ijazah dan Transkrip Nilai Tidak sesuai dengan Kualifikasi Pendidikan
Arti TMS CPNS dan PPPK 2023 Karena Ijazah dan Transkrip Nilai Tidak sesuai dengan Kualifikasi Pendidikan /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Tahapan seleksi administrasi CPNS dan PPPK tahun 2023 mencapai puncaknya pada hari ini, Rabu 18 Oktober 2023. Pengumuman peserta CPNS dan PPPK tahun 2023 dapat dilihat melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id. Selain itu, pengumuman peserta yang lolos seleksi administrasi bisa dilihat melalui situs resmi lembaga yang dilamar.

Peserta yang sudah dinyatakan lolos administrasi bisa mengikuti seleksi tahap selanjutnya, sedangkan peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa melakukan sanggah. Tahapan masa sanggah akan dibuka pada tanggal 19-21 Oktober 2023.

Apa itu masa sanggah dalam Rekrutmen CPNS PPPK tahun 2023?

CPNS dan PPPK than 2023 ini banyak dinantikan oleh banyak orang, tentunya ketika didapati tidak lolos dalam seleksi administrasi sedikit banyak akan muncul rasa kecewa, tetapi tenang saja masih ada tahapan masa sanggah ketika dirasa pendaftarannya sudah sesuai dengan alur tetapi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TSM).

Berdasarkan Peraturaan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN-RB) Tahun 2021, masa sanggah diartikan sebagai waktu pengajuan sanggah bagi peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Jadawal tahapan masa sanggah dimulai pada tanggal 19-21 Oktober 2023, perlu diperhatikan bahwa peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi ketika mengajukan sanggah haruslah berdasarkan penjelasan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya, tidak boleh asal-asalan memberikan sanggahan, dan berdasarkan dokumen yang sudah dikirim sebelumnya dalam tahapan proses seleksi administrasi. Apabila didapati peserta memberikan sanggahan tidak sesusai dengan dokumen yang sebelumnya, peserta harus menerima akibat secara hukum.

Bagaimana sanggahan peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat diterima?

Agar sanggahan dapat diterima oleh panitia pelaksana, dalam situs SSCASN sudah dijelaskan bahwa peserta seleksi CPNS dapat mengirimkan sanggahan paling lama adalah tiga hari setelah terbitnya pengumuman hasil seleksi administrasi. Setelah sanggahan diajukan, hasil dari masa sanggah dapat dilihat paling lama tujuh hari setelah jadwal masa sanggah berakhir.

Perlu diperhatikan juga agar lolos masa sanggah, berdasarkan FAQ dalam situs CASN sanggahan yang dapat diterima adalah bukan berasal dari kesalahan peserta yang menjadi sebab dalam tidak lolosnya dalam seleksi administrasi dan dokumen yang diunggah dalam masa sanggah haruslah sesuai dengan persyaratan yang sudah menjadi ketentuan.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x