Pembuatan SKCK Semakin Mudah, Berikut Sayarat dan Cara Pembuatan SKCK Secara Online dan Offline

- 22 Oktober 2023, 13:18 WIB
Ilustrasi - Cara buat SKCK online untuk daftar CPNS 2023, praktis bisa lewat HP untuk Sidoarjo, Surabaya hingga se-Indonesia, berapa biaya pembuatannya.
Ilustrasi - Cara buat SKCK online untuk daftar CPNS 2023, praktis bisa lewat HP untuk Sidoarjo, Surabaya hingga se-Indonesia, berapa biaya pembuatannya. /Tangkap layar Instagram.com/@biropegkejaksaan

TRENGGALEKPEDIA.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi poin penting pada saat ini, kususnya pada saat akan melamar sebuah pekerjaan. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan sebuah surat resmi yang diterbitkan oleh POLRI yang isinya menerangkan catatan individu dalam kegiatan kejahatan atau kriminalitas dengan masa berlaku 6 bulan, ketika masa berlaku sudah habis, SKCK dapat diperpanjang.

Berdasarkan rujukan dari situs resmi POLRI, SKCK dapat dibuat secara offline maupun online. Pembuatan secara offline yaitu dengan cara mendatangi secara langsung bagian pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Sedangkan pembuatan secara online dapat dilakukan dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berikut merupakan persyaratan pembuatan SKCK secara offline:

Bagi pemohon Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor (bagi pemohon yang mengajukan di Mabes Polri dan Polda).
  3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Bagi pemohon Warna Negara Asing (WNA):

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  5. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Berikut merupakan cara pembuatan SKCK baru secara online:

Berdasarkan situs resmi Polri, per hari Senin 20 Maret 2023 Pukul 00.00 WIB, dinyatakan secara resmi bahwa portal registrasi SKCK online akan dinonaktifkan, tetapi registrasi dilaksanakan melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui googleplaystore dan appstore, Penonaktifan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.

dengan harapan masyarakat dapat dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK secara online kapan saja dan dimana saja.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI melalui Playstore/Appstore
  2. Registrasi SKCK dengan cara klik Masuk/Daftar Baru akun
  3. Pilih menu "SKCK", lalu klik pilihan "Ajukan SKCK" untuk membuat SKCK
  4. Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK yang dibutuhkan
  5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar
  6. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK
  7. Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik
  8. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.***

Editor: Dani Saputra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x