Perlu Dicatat, Ini 21 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dapat Dijamin dan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

- 30 Oktober 2023, 07:59 WIB
21 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dapat Dijamin dan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
21 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dapat Dijamin dan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan /Sandra/Kabar Joglosemar

TRENGGALEKPEDIA.COM - BPJS Kesehatan merupakan sebuah pelayanan yang dibuat pemerintah dengan tujuan untuk memberikan jaminan Kesehatan kepada masyarakat dengan prinsip asuransi sosial. Pemberian pelayanan kesehatan pada umumnya  berupa pelayanan kesehatan tingkat pertama, baik berupa rawat inap intensif atau non-intensif, rujukan lanjutan.

Namun perlu diperhatikan bahwa tidak semua pelayanan kesehatan dapat menggunakan BPJS Kesehatan, ada beberapa pelayanan yang tidak bisa ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peratuan Presiden Pasal 52 Nomor 82 tahun 2018, berikut beberapa pelayanan yang tidak dapat ditanggung dengan BPJS Kesehatan;

1. Pelayanan Kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Segala bentuk pelayanan Kesehatan yang tidak dilakukan di fasilitas Kesehatan yang belum tidak memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3. Pelayanan Kesehatan terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin dan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

4. Pelayanan Kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakann lalu lintas. Sampai dengan nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan hak kelas rawat peserta.

5. Kegiatan pelayanan kesehata yang dilakukan di luar negeri.

6. Pelayanan Kesehatan dengan tujuan keindahan.

7. Pelayanan Kesehatan untuk mengatasi infertilitas (gangguan kesuburan).

8. Pelayanan yang digunakan untuk meratakan gigi.

9. Gangguan Kesehatan atau akibat dari ketergantungan obat-obatan terlarang atau alkohol.

10. Akibat dari kesengajaan menyakiti diri sendiri atau hasil dari hobi yang dapat membahayakan.

11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah.

12. Segala Tindakan atau pengobatan medis yang masih dikategorikan sebagai eksperimen atau percobaan

13. Alat atau obat kontrasepsi, dan kosmetik.

14. Perbekalan Kesehatan rumah tangga atau segala obat yang digunakan untuk perawatan sehari-hari.

15. Pelayanan Kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau wabah.

16. Pelayanan Kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan dalam rangkan bakti sosial.

18. Pelayanan Kesehatan akiat tindak pidana penganiyaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan Tindakan pidana perdagangan orang.

19. Pekayanan Kesehatan yang berkaitan dengan Kementrian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Jepolisian Negara Repunlik Indonesia.

20. Pelayanan lainya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan Kesehatan yang diberlakukan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami bahwa program ini memiliki batasan-batasan tertentu dalam cakupan pelayanan kesehatannya. Sejumlah layanan kesehatan tertentu tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, termasuk yang berkaitan dengan kecantikan, gangguan kesuburan, dan pengobatan eksperimen. Oleh karena itu, perlu diperhatikan ketika mencari pelayanan kesehatan yang sesuai dengan program ini dan ketika memerlukan layanan tambahan yang tidak dicakup. Mengetahui batasan-batasan ini dapat membantu peserta untuk membuat keputusan yang tepat terkait dengan perawatan kesehatan mereka.***

Editor: Dani Saputra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah