TRENGGALEKPEDIA – Ini informasi tentang kabar gembira untuk PNS Nganjuk soal Gaji ke 13 dan THR 2023 lengkap dengan rincian.
Gaji ke 13 dan THR biasanya diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nganjuk H 10 Hari Raya Idul Fitri.
Besaran Gaji ke 13 dan THR untuk ASN dan PNS di Kabupaten Nganjuk sendiri belum diketahui secara pasti nominalnya.
Meski begitu, alokasi Gaji ke 13 dan THR untuk PNS dan ASN dipastikan akan didistribusikan oleh Rofyanto Kurniawan selaku Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Di bawah ini rincian Gaji ke 13 dan THR untuk PNS di beberapa eselon dalam instansi pemerintahan di Kabupaten Nganjuk:
1. Eselon Tingkat 1 menerima Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 19.939.000
2. Eselon Tingkat 2 menerima Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 14.702.000