Polisi Bekuk Tersangka Penipuan Rekrutmen CPNS Kemenkumham di Trenggalek, Total Kerugian Capai Rp100 Juta

- 14 Mei 2024, 21:20 WIB
Ilustrasi: Polisi Bekuk Tersangka Penipuan Rekrutmen CPNS Kemenkumham di Trenggalek, Total Kerugian Capai Rp100 Juta
Ilustrasi: Polisi Bekuk Tersangka Penipuan Rekrutmen CPNS Kemenkumham di Trenggalek, Total Kerugian Capai Rp100 Juta /freepik/@wirestock/

TrenggalekPedia - Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BG, seorang pria yang merupakan warga Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.

Tersangka ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mencapai ratusan juta rupiah terhadap seorang korban yang juga penduduk Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Trenggalek, Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan modus operandi tersangka BG.

Menurut keterangan yang disampaikan, tersangka BG telah dengan sengaja dan maksud yang jelas untuk menguntungkan diri sendiri, menawarkan kepada korban bahwa ia dapat membantu anak korban untuk bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Pada saat itu, tersangka BG meminta sejumlah uang kepada korban, sebesar Rp. 400 juta dengan alasan untuk biaya administrasi dan operasional agar anak korban dapat diterima sebagai ASN di Lapas," jelas AKBP Gathut.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pembayaran tidak diminta secara sekaligus, melainkan dapat dilakukan dengan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp100 juta terlebih dahulu, sementara sisanya dapat dibayarkan setelah anak korban lulus dan resmi menjadi ASN di Lapas.

Pada tanggal 03 Oktober 2022, korban bersama anaknya dan tersangka mendatangi kantor BRI Unit Gandusari untuk melakukan transfer pembayaran melalui teller BRI dari rekening milik korban ke rekening tersangka BG sebesar Rp. 100 juta.

"Setelah pembayaran dilakukan, tersangka BG meminta korban menunggu panggilan resmi dari pihak Lapas terkait pengangkatan anak korban sebagai Calon Pegawai Negeri.

Namun hingga saat ini, tersangka tidak memberikan kabar kepada korban. Malahan, tersangka sulit dihubungi dan tidak menunjukkan itikad baik," tambah Kapolres.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah