WADA Beri Sanksi Indonesia Soal Doping hingga Larangan Jadi Tuan Rumah Event Olahraga?

- 8 Oktober 2021, 19:36 WIB
Indonesia terancam terkena sanksi berat dari WADA lantaran dinilai tidak patuh terkait doping
Indonesia terancam terkena sanksi berat dari WADA lantaran dinilai tidak patuh terkait doping /Pixabay/mufidpwt/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Indonesia kini siap-siap mendapat sanksi dari WADA, Worl Anti-Doping Agency. Badan Anti Doping Dunia ini menilai Indonesia tidak patuh.

Dengan demikian, Indonesia dalam bayang-bayang sanksi dan tentunya akan berdampak pada atlet yang akan berkompetisi.

Sanksi ini tidak hanya berlaku di tingkat internasional atau dunia, tapi juga tingkat regional maupun kontinental.

Bahkan, atlet Indonesia bisa mendapat sanksi larangan untuk mengibarkan Sang Saka, bendera Merah Putih dan dilarang menyanyikan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya'.

Tentunya, jika larangan ini benar-benar berlaku bagi Indonesia, akan berdampak bagi atlet yang akan berlaga di kancah internasional.

Baca Juga: Permainan Kevin Sanjaya dan Markus Gideon Menurun, Legenda Bulutangkis Belanda: Dominasi The Minios Berakhir

Seperti yang diketahui, saat ini tim bulu tangkis Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti ajang Thomas dan Uber Cup di Aarhus, Denmark.

Namun, Indonesia bukan satu-satunya negara yang mendapat sanksi dari WADA, ada Korea Utara dan Thailand yang dinyatakan tak patuh dan tidak memenuhi syarat WADA.

Dilansir Trengalekpedia.com dari laman Reuters, WADA mengeluarkan pernyataan secara resmi pada Jumat, 8 Oktober 2021.

"Badan Antidoping Nasional (NADO) Korea Utara dan Indonesia tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif," bunyi pernyataan WADA.

Dalam pernyataan tersebut, Indonesia dan Korea Utara dinilai tidak patuh dengan syarat WADA karena tidak menerapkan program pengujian efektif.

Sementara itu, WADA menilai Thailand dianggap tidak patuh karena gagal menerapkan standar prosedur anti doping seperti yang sudah ditetapkan WADA.

Atas penyataan WADA ini, Indonesia terancam mendapat sanksi selama satu tahun, bahkan lebih.

Selain itu, tiga negara tersebut tidak diperbolehkan untuk menjadi tuan tumah event olahraga, mulai regional, kontinental, maupun internasional.

Dengan demikian, atlet Indonesia terancam tidak dapat berkompetisi di ajang Sea Games, Asian Games, hingga Olimpiade.

Bahkan, hal ini juga berlaku untuk pelaksanaan event olahraga lainnya.

Apabila WADA menerapkan sanksi kepada Indonesia, atlet pun tidak dapat mengumandangkan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya'.

Tak hanya itu, atlet Indonesia juga tidak bisa mengibarkan Sang Saka, bendera 'Merah Putih'.

Hal ini bisa terjadi pada pelaksanaan SEA Game 2021 di Vietnam dan Asian Games di Hangzhou pada 2022 mendatang.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah