Segera Cek, Daftar Harga Mobil Jika Insentif Pajak 0 Persen Berlaku

- 16 Februari 2021, 19:26 WIB
Pemerintah resmi hapus PPnBM mobil baru mulai Maret 2021.
Pemerintah resmi hapus PPnBM mobil baru mulai Maret 2021. /PIXABAY/Sravan Kumar Anirudhan

TRENGGALEKPEDIA.COM – Konsumen otomotif boleh bernapas lega. Pasalnya harga mobil bakal lebih murah dari biasanya jika insentif pajak 0 persen sudah berlaku.

Seperti diketahui  Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif, khususnya pembelian mobil baru, dan mulai berlaku Maret 2021.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini," kata Airlangga dikutip Trenggalekpedia.com dari Antara pada Senin, 16 Februari 2020.

Baca Juga: Longsor Nganjuk, 9 Orang Meninggal dan 16 Luka-Luka

Baca Juga: Gunung Merapi Gugurkan Lava Pijar 12 Kali Hari ini, BPPTKG Tetap Pertahankan Status Siaga

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan pada segmen mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah. Mmulai dari segmen mobil seperti multi purpose vehicle (MPV), sport utility vehicle (SUV), hingga sedan.

Rincian insentif PPnBM  yang akan berlaku sebagai berikut; Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen, Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan Tahap III September-November sebesar 25 persen.

Baca Juga: Pelantikan Bupati dan Walikota Hasil Pilkada 2020 di Jatim Ditunda

Saat ini, pemberlakukan PPnBM dilakukan pada kendaraan berdasarkan kubikasi mesin, antara lain <1.500 4x2 (10 persen), 1.500-2.500 4x2 (20 persen), <1.500 4x2 sedan (30 persen), 1.500 4x4 (30 persen), 1.500-3.000 bensin 4x4 (40 persen), >2.500 diesel 4x2 dan 4x4 (125 persen) dan >3.000bensin 4x2 - 4x4 (125 persen), mengutip Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x