Insentif Pajak Mobil Baru Berlaku Maret, Dealer Mobil Bekas Justru Terpuruk

- 21 Februari 2021, 11:46 WIB
Sejumlah calon pembeli melintasi mobil-mobil bekas yang ditawarkan di pusat perbelanjaan World Trade Center (WTC) Mangga Dua, Jakarta Utara.
Sejumlah calon pembeli melintasi mobil-mobil bekas yang ditawarkan di pusat perbelanjaan World Trade Center (WTC) Mangga Dua, Jakarta Utara. /Aditya Pradana Putra/Antara Foto

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemberlakukan kebijakan pajak PPnBM baru pada Maret nanti, dealer mobil bekas enggan menambah dagangannya.

Meskipun berdampak baik pada industri mobil baru, namun sebaliknya di industri mobil bekas.

Pemerintah ingin membangkitkan kondisi industri otomotif yang sempat anjlok karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mulai dari Nol, Ini Kisah Sukses Penjual Cupang yang Sukses Menghasilkan Cuan Banyak

Menurut salah satu pedagang mobil bekas, Heri, kebijakan ini justru membuat industri mobil bekas kembali terpuruk.

Seperti yang diberitakan Pikiranrakyat.com dengan judul "Kebijakan Insentif Pajak Mobil Baru 0 Persen Bikin Dealer Mobil Bekas Ogah Tambah Stok", kebijakan tersebut mempengaruhi konsumen pada industri otomotif.

Baca Juga: 6 Resep Ramuan Jamu Tradisional ini Dipercaya Dapat Meningkatkan Daya Tahan Tubuh, Patut Dicoba!

Heri menilai, harga antara mobil baru dan mobil bekas yang hampir sama, konsumen akan cenderung memilih produk baru.

Untuk tetap bertahan di industri mobil bekas, Heri memilih tidak menambah stok sampai peraturan mengenai PPnBM 0 persen resmi diberlakukan.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x