Syarat dan Biaya Mengurus SIM Motor dan Mobil 2021, Buruan Bikin SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, Lengkap!

- 12 Maret 2021, 16:50 WIB
Syarat dan Biaya Bikin SIM.
Syarat dan Biaya Bikin SIM. /Pmjnews/

 

TRENGGALEKEPDIA.COM – Mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor dan mobil sekarang lebih mudah. Sebab bisa dilakukan secara online dengan mengakses laman resmi Polri.

Laman tersebut bisa diakses di  https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi. Sedangkan syarat dan biaya mengurus SIM secara online sama dengan offline.

Namun jika ingin menerbitkan SIM baru, And tetap diharuskan datang ke kantor terdekat. Untuk melakukan tes dan lain sebagainya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 13 Maret 2021: Mengeluh Adalah Bentuk Kejujuran Leo, Buat Momen Romantis Scorpio!

Baca Juga: Cegah Akun Instagram Dibajak, Ini 4 Tips untuk Mengamankannya

Ada perbedaan antara tahun lalu dengan tahun 2021, kini masa berlaku SIM berdasarkan tanggal penerbitan. Sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir.

Untuk lebih jelas berikut ini biaya bikin SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).

1. SIM A : Biaya Rp80 ribu

2. SIM B1: Biaya Rp80 ribu

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x