Nataru Segera Tiba, Berikut Syarat Mudik Nataru Terbaru, untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi

- 19 Desember 2021, 16:02 WIB
Nataru Segera Tiba, Berikut Syarat Mudik Nataru Terbaru, untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi.
Nataru Segera Tiba, Berikut Syarat Mudik Nataru Terbaru, untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi. /pixabay/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Sebentar lagi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan segera tiba, berikut Syarat Mudik Nataru Terbaru, untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi.

Tentang akan adanya Nataru, pemerintah melalui kemenhub telah mengatur regulasi untuk kendaraan yang akan digunakan untuk mudik, mulai dari moda transportasi Bus antar kota dan antarprovinsi (AKAP) dan mobil pribadi.

Dua jenis moda transportasi diatas menjadi moda transportasi yang diatur dalam aturan terbaru tentang syarat perjalanan darat dalam tenggak waktu Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan tersebut telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal dan Tahun Baru 2022 di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok Rabu 15 Desember 2021: Tikus, Ular, Kambing, Kerbau Jalan Anda Terbuka

Dalam aturan tersebut juga menjelaskan syarat apa saja yang harus diperhatikan dan dipenuhi untuk bisa melakukan mudik pada waktu Nataru ini.

Berikut syarat naik bus AKAP dan Mobil pribadi:

- Setiap orang yang hendak melakukan perjalanan mudik diwajibkan telak divaksin lengkap

- Setiap orang hendak melakukan perjalanan mudik sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x