Dea OnlyFans dijerat atas kasus pornografi dan diamankan saat perjalanan dari Malang menuju Jakarta.
Hingga saat ini, Dea masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
4. Sudah 1 Tahun Menjual Konten Dewasa
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers menjelaskan, dari pengakuan Dea, dia sudah satu tahun membuat konten porno.
5. Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, pertugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
6. Buat Konten Dewasa dengan Pacar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari pengakuan Dea, dirinya membuat konten dewasa bersama kekasihnya.
7. Tak Ditahan Meski jadi Tersangka Kasus Pornografi
Menurut Kombes Pol Zulpan, Dea OnlyFans tidak ditahan namun dikenai wajib lapor.
Dea dikenakan wajib lapor dua kali dalam satu minggu, yakni pada Senin dan Kamis.