Perkembangan Sidang Ferdy Sambo Terhadap Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 5 Februari 2023, 21:46 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani persidangan perkara yang menjeratnya karena pembunuhan di PN Jakarta Selatan, masa tahanannya akan segera habis.
Ferdy Sambo saat menjalani persidangan perkara yang menjeratnya karena pembunuhan di PN Jakarta Selatan, masa tahanannya akan segera habis. /Tim Trenggalekpedia 6/

TRENGGALEKPEDIA-Perkembangan terkini mengenai kasus pembunuhan berencana yang telah terjadi kepada Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, oleh Ferdy Sambo, yang kini akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis yang akan diselenggarakan pada tanggal 13 Februari 2023 mendatang.

Rencana sidang vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa setelah pelaksanaan sidang duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Jadi demikianlah pembacaan duplik atas tanggapan replik dari penuntut umum.
Selanjutnya, Majelis Hakim mengambil keputusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023,” tuturnya.

Baca Juga: LINK Streaming Sidang Perdana Ferdy Sambo Dkk. Atas Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Dalam sidang duplik, penasihat hukum Sambo Arman Hanis meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh dalilnya terdakwa Ferdy Sambo atas replik bantahan jaksa penuntut umum (JPU).

Arman juga memintakepada majelis hakim untuk menolak seluruh dalil penuntut umum yang sebelumnya dibacakan pada saat persidangan.

Majelis diharapkan dapat memutus diktum pledoi atau nota atas pembelaan Ferdy Sambo
Menganai kasus ini Sambo dinyatakan secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Siapa Ketua Komnas HAM? Ini Biodata Ahmad Taufan Damanik yang Viral Sebut Sambo Bukan Orang Sembarangan

Tragedi pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma’ruf.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x