TRENGGALEKPEDIA.COM - Perkembangan Kasus keteledoran seorang oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, yang menyebabkan jari bayi berusia 8 bulan terputus yang lalu, saat ini bayi tersebut sudah selesai di operasi.
Bayi perempuan yang berinisial AR berusia 8 bulan tersebut, telah usai menjalani operasi penyambungan jari.
Namun bukannya tersambung lagi, diduga daging jari bayi tersebut membusuk, tidak bisa di sambung dan mengalami cacat permanen.
Baca Juga: Pria di Pandengglang Tega Membunuh, Seorang Wanita Menggunakan Kloset Bekas.
Setelah mengetahui hal tersebut, lalu dari pihak keluarga bayi 8 bulan tersebut, meminta ganti rugi kepada pihak RS dan juga Oknum perawat tersebut, hal tersebut dikatakan oleh Titis Rachmawati SH MH CLA, selaku kuasa hukum keluarga korban.
Kemudian Titis rachmawati juga mengatakan, ganti rugi yang harus diberikan pihak Rumah sakit kepada keluarga korban sebesar Rp 500 Juta, hal tersebut telah di sampaikan kepada pihak Rumah sakit.
Atas kejadian yang menimpa putrinya ini, Suparman selaku dari ayah bayi berusia 8 bulan ini merasa sangat kecewa dan sedih, mengapa hal tersebut terjadi, Suparman juga berharap pihak Rumah sakit mau mempertanggung jawabkan atas kejadian nahas ini.
Sebelumnya dari kejadian ini, pihak keluarga korban tidak mau jika diselesaikan secara damai, karena menyangkut masa depan bayi perempuan tersebut,