Akhirnya Larangan Mudik Dicabut: Cek Fakta

- 30 April 2021, 23:08 WIB
Akhirnya Larangan Mudik Dicabut: Cek Fakta.
Akhirnya Larangan Mudik Dicabut: Cek Fakta. /Portal Bandung Timur/heriyanto

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pengguna media sosial (medsos) lagi-lagi dibuat geger.

Pasalnya, salah satu akun di Facebook memperlihatkan seorang penyiar tengan melakukan siaran dalam sebuah acara berita.

Pada unggahan tersebut, nampak judul berita dengan narasi 'AKHIRNYA, LARANGAN MUDIK DICABUT'.

Baca Juga: Lima Fakta Terbongkarnya Tes Alat Uji Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Tangkapan layar tersebut diketahui diunggah oleh pemilik akun Facebook Yahdi Mahyassa, 28 April 2021, pukul 01.30 WIB.

Namun, apakah larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah benar-benar dicabut?

Menukil dari Turn Back Hoax, gambar tangkap layar tersebut ternyata hoaks alias palsu.

Baca Juga: Kenali Gejala POTS Gangguan pada Penyintas Covid-19

Lantaran, unggahan tersebut dietahui sudah melalui proses editing atau penyuntingan.

Berdasarkan hasil penelusuran melalui mesin pencari gambar milik Google, ditemukan foto asli pada kanal YouTube SYS ENTERTAINMENT.

Foto yang diunggah di Facebook tersebut merupakan potongan dari video pada kanal YouTube tersebut.

Baca Juga: Viral Video Diduga Munarman Check In Hotel Bersama Perempuan, Ini Tanggapan Akademisi Cross Culture Intitute

Sebagai informasi, pada unggahan video di kanal YouTube SYS ENTERTAINMENT, judul asli yang disematkan dalam berita yakni 'kazakhstan news reporter sound like diesel truck starting in the morning women edition'.

Dengan demikian, tidak ditemukan narasi yang menyebutkan larangan muik dicabut seperti yang dijelaskan pada unggahan pada akun Facebook tersebut.

Sampai saat ini, pemerintah pun belum mencabut keputusan larangan mudik pada Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Baca Juga: Update Terbaru Covid-19 Indonesia, Kasus Positif Harian Naik Sebanyak 5.833 Kasus

Sebelumnya, pemerintah telah melarang mudik pada pada Ramadan dan Idul Fitri 2021 melalui pengetatan pergerakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Keputusan ini diberlakukan melalui Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 pada periode 6 hingga 17 Mei 2021.

Kemudian, dengan addendum peniadaan mudik pada 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Dengan demikian, berdasarkan penelusuran dan penjelasan tersebut, maka gambar tangkapan layar yang menampilkan berita dicabutnya larangan mudik, merupakan hoaks dan masuk dalam kategori manipulated atau konten yang dimanipulasi.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Turn Back Hoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah