Brebes Cair! Tunjangan Hari Raya atau THR Cair di Brebes April 2023 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

28 Februari 2023, 08:36 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR Cair di Brebes April 2023 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan /Mufid Majnun/Unsplash

TRENGGALEKPEDIA.COM – Brebes cair di mana bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan akan segera mereka peroleh.

Bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Brebes ini kabarnya akan cair di bulan April 2023.

Bonus PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Brebes berupa Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri dikabarkan cair dengan jumlah yang lebih besar dari pada tahun sebelumnya.

Menurut informasi yang didapat, bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Brebes cair bulan April 2023 tersebut ada pemambahan nominal.

Jadi bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Brebes tidak perlu khawatir jika bonus Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut tidak cair.

Baca Juga: Hore Cianjur! Bonus Tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Cair di Cianjur Bulan April 2023

Sebab, anggaran untuk Brebes sudah tertuang dalam Daftar Isian dan Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kementerian Keuangan.

Dan juga sudah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Aturan dan teknis pemberian bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Brebes sendiri juga sudah di atur dalam PP Nomor 16 Tahun 20223

Sebagai sebuah informasi, bonus Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Brebes berupa satu kali gaji pokok dengan tunjangan yang melekat.

Dengan maksud, masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Brebes mendapat satu kali gaji pokok dengan berbagai tunjangan dari pemerintah.

Baca Juga: Hore Batu! Bonus Tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Cair di Batu Bulan April 2023

Lalu berapa bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Brebes? Berikut rinciannya:

Tunjangan kinerja: tunjangan sebesar 50% dari gaji pokok yang diterima setiap bulan

Tunjangan keluarga: terdiri dari suami-istri sebesar 10%, gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak (baik anak tiri maupun anak angkat)

Tunjangan pangan: tunjangan beras sebesar 10 kg atau Rp 72.420 per orang, tunjangan uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari untuk eselon I dan II, dan Rp 37 ribu untuk eselon III, serta Rp 41 ribu untuk eselon IV.

Tunjangan jabatan: eselon IA Rp 5,5 juta, IB Rp, 4,375 juta, IIA, Rp 3,250 juta, IIB Rp 2,025 juta, IIIA Rp 1,260 juta, IIB Rp 980 ribu, IV A Rp 540 ribu, IVB Rp 490 ribu, dan VA Rp 360 ribu.

Baca Juga: Hore Sidoarjo! Bonus Tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Cair di Sidoarjo Bulan April 2023

Tunjangan umum: golongan I Rp 175 ribu, golongan II Rp 180 ribu, golongan II Rp 185 ribu, dan golongan IV Rp 190 ribu

Perlu diingat, bahwa besaran gaju PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Brebes berbeda menurut aturan yang berlaku:

PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang nominal gaji pokok PNS

Gaji pokok PNS terdiri dari golongan dan masa kerja terendah sebesar Rp 1,560 juta sampai golongan dan masa kerja paling lama sebesar Rp 5,901 juta.

Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang nominal gaji PPPK

Gaji pokok PPPK dari golongan dan masa kerja terendah sebesar Rp 1,794 juta sampai golongan dan masa kerja paling lama sebesar Rp 6,786 juta.

Baca Juga: Hore Mojokerto! Bonus Tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Cair di Mojokerto Bulan April 2023

PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang nominal gaji pokok TNI

Gaji pokok TNI dengan golongan, jabatan, hingga masa kerja paling rendah adalah sebesar Rp1,643 juta sampai golongan, jabatan, hingga masa kerja paling tinggi sebesar Rp 5,930 juta.

PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang nominal gaji pokok Polri

Gaji pokok Polri dengan golongan, jabatan, hingga masa kerja paling rendah sebesar Rp 1, 6 juta sampai golongan, jabatan, hingga masa kerja paling tinggi sebesar Rp 5, 9 juta.

Bonus tunjangan yang diberikan kepada setiap PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan di Brebes akan diterima dengan nominal yang berbeda-beda.

Bonus tunjangan yang cair bulan April untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan di Brebes tersebut merupakan gaji ke 13 dan THR. Semoga bermnafaat.

Itulah informasi mengenai bonus Tunjangan Hari Raya atau THR di Brebes yang akan cair bulan April 2023.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler