THR Cirebon Cair Banyak! Ini Rincian Bonus THR Cirebon Cair April 2023 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan

1 Maret 2023, 18:51 WIB
Ilustrasi Rincian gaji THR Cirebon untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan yang cair bulan April 2023 /

TRENGGALEKPEDIA.COM – THR Cirebon cair banyak untuk tahun 2023 dan berbeda dari tahun sebelumnya.

Bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Cirebon ini kabarnya akan cair di bulan April 2023.

Bonus PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Cirebon berupa THR sendiri dikabarkan cair dengan jumlah yang lebih besar dari pada tahun sebelumnya.

Menurut informasi yang didapat, bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Cirebon cair bulan April 2023 tersebut ada pemambahan nominal.

Baca Juga: THR Sumedang Cair Banyak! Ini Rincian Bonus THR Sumedang Cair April 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan

Jadi bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Cirebon tidak perlu khawatir jika bonus Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut tidak cair.

Sebab, anggaran untuk Cirebon sudah tertuang dalam Daftar Isian dan Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kementerian Keuangan.

Dan juga sudah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Aturan dan teknis pemberian bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Cirebon sendiri juga sudah di atur dalam PP Nomor 16 Tahun 20223

Sebagai sebuah informasi, bonus Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Cirebon berupa satu kali gaji pokok dengan tunjangan yang melekat.

Dengan maksud, masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Cirebon mendapat satu kali gaji pokok dengan berbagai tunjangan dari pemerintah.

Lalu berapa bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Cirebon? Berikut rinciannya:

Baca Juga: THR Majalengka Cair Banyak! Ini Rincian Bonus THR Majalengka Cair April 2023 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri

Tunjangan kinerja: tunjangan sebesar 50% dari gaji pokok yang diterima setiap bulan

Tunjangan keluarga: terdiri dari suami-istri sebesar 10%, gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak (baik anak tiri maupun anak angkat)

Tunjangan pangan: tunjangan beras sebesar 10 kg atau Rp 72.420 per orang, tunjangan uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari untuk eselon I dan II, dan Rp 37 ribu untuk eselon III, serta Rp 41 ribu untuk eselon IV.

Tunjangan jabatan: eselon IA Rp 5,5 juta, IB Rp, 4,375 juta, IIA, Rp 3,250 juta, IIB Rp 2,025 juta, IIIA Rp 1,260 juta, IIB Rp 980 ribu, IV A Rp 540 ribu, IVB Rp 490 ribu, dan VA Rp 360 ribu.

Tunjangan umum: golongan I Rp 175 ribu, golongan II Rp 180 ribu, golongan II Rp 185 ribu, dan golongan IV Rp 190 ribu

Perlu diingat, bahwa besaran gaju PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Cirebon berbeda menurut aturan yang berlaku:

PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang nominal gaji pokok PNS

Gaji pokok PNS terdiri dari golongan dan masa kerja terendah sebesar Rp 1,5 juta sampai golongan dan masa kerja paling lama sebesar Rp 5,9 juta.

Baca Juga: THR Indramayu Cair Banyak! Ini Rincian Bonus THR di Indramayu Cair April 2023 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri

Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang nominal gaji PPPK

Gaji pokok PPPK dari golongan dan masa kerja terendah sebesar Rp 1,7 juta sampai golongan dan masa kerja paling lama sebesar Rp 6,7 juta.

PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang nominal gaji pokok TNI

Gaji pokok TNI dengan golongan, jabatan, hingga masa kerja paling rendah adalah sebesar Rp1,6 juta sampai golongan, jabatan, hingga masa kerja paling tinggi sebesar Rp 5,9 juta.

PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang nominal gaji pokok Polri

Gaji pokok Polri dengan golongan, jabatan, hingga masa kerja paling rendah sebesar Rp 1,6 juta sampai golongan, jabatan, hingga masa kerja paling tinggi sebesar Rp 5,9 juta.

Baca Juga: THR Subang Cair Banyak! Ini Rincian Bonus THR di Subang Cair April 2023 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan

Bonus tunjangan yang diberikan kepada setiap PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan di Cirebon akan diterima dengan nominal yang berbeda-beda.

Bonus tunjangan yang cair bulan April untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan di Cirebon tersebut merupakan gaji ke 13 dan THR. Semoga bermnafaat.

Itulah informasi mengenai bonus Tunjangan Hari Raya atau THR di Cirebon yang akan cair bulan April 2023.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler