Biaya Ganti Nama BPKB Mobil Tahun 2023, Ini Syarat, Cara Mengurus dan Tips Terbaru

25 Maret 2023, 11:55 WIB
Biaya Ganti Nama BPKB Mobil Tahun 2023, Ini Syarat, Cara Mengurus dan Tips Terbaru /Dok PMJ news/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Bagi Anda yang ingin mengurus ganti nama BPKB mobil tahun 2023, berikut ulasan mengenai rincian biaya ganti nama BPKB baru.

Selain rincian biaya, ada juga syarat dan cara mengurus ganti nama BPKB serta tips yang akan dibahas dalam artikel ini.

Ganti nama BKPB ini umumnya dilakukan ketika seseorang membeli mobil bekas sehingga harus melakukan balik nama atau mengganti nama administratif.

Hal ini ditunjukkan agar surat-surat mobil Anda seperti STNK dan BPKB bukan lagi nama orang lain dan juga mempermudah proses pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan.

Ada beberapa syarat tentuny yang harus Anda lengkapi ketika ingin melakukan ganti nama BPKB, di antaranya menyiapkan biaya administrasi pergantian.

Baca Juga: Rincin Biaya Service Spooring dan Balancing Mobil 2023 di Bengkel Resmi dan Umum

Adapun syarat-syarat yang harus disiapkan sebagai berikut:

- Fotokopi KTP pemilik baru mobil yang ingin dilakukan balik nama

- Foto kopi BPKB mobil asli

- STNK asli mobil dilengkapi dengan 3 lembar salinannya

- Bukti ada jual beli kendaraan yang diperkuat dengan tanda tangan di atas materi beserta salinannya

- Membawa hasil cek fisik kendaraan dari Samsat sesuai domisili STNK

Setelah syarat di atas lengkap, Anda harus melakukan beberapa tahap cara ganti nama BPKB sebagai berikut:

Baca Juga: ANGGARAN BIAYA TARIF TOL dari Pintu Gerbang Way Kenanga Tahun 2023, Tarif Mulai Rp 15.000 hingga Rp 70.000

1. Melakukan pengisian formulir

2. Melakukan cek fisik kendaraan

3. Melakukan pembayaran biaya ganti nama BPKB baru

4. Mengambil BPKB baru

Saat proses pergantian nama, pastikan Anda membawa KTP dan STNK yang asli karena ini akan ditanyakan saat proses pengambilan.

Setelah syarat dan cara mengurus sudah Anda pahami, berikut ini rincian biaya ganti nama BPKB mobil tahun 2023:

1. Pendaftaran dengan biaya Rp 100.000

2. Cek fisik kendaraan dengan biaya Rp 30.000

3. Penerbitan BPKB dengan biaya Rp 375.000

4. Penerbitan SWDKLLJ dengan biaya Rp 150.000

5. BBN-KB (biasanya dihitung dari dua per tiga dari nilai pajak)

Jika Anda membayangkan proses di atas itu ternyata sulit, berikut ini ada 5 tips agar proes ganti nama BPKB tahun 2023 lancar:

Baca Juga: Catatan Biaya Tarif Tol dari Pintu Gerbang Terbanggi Besar Tahun 2023, Tarif Mulai Rp 16.000 hingga Rp 210.000

- Lengkapi berkas mencakup KTP, STNK dan BPKB mobil lama

- Bayarlah biaya dengan dengan ketentuan yang berlaku

- Ambillah BPKB yang sudah balik nama berdasarkan jadwal yang telah ditentukan

- Hindari menggunakan jasa atau calo agar biaya tidak semakin banyak

- Lunasi semua tagihan pajak jika pernah mengalamai tunggakan

Itulah informasi mengenai rincian biaya ganti nama BPKB tahun 2023 yang dilengkap dengan syarat, cara mengurus hingga tips. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler