3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah atau kuliah).
4. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
5. Bukan berprofesi sebagai Pejabat Negara.
6. Bukan berprofesi sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
7. Bukan berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
8. Bukan Prajurit TNI.
9. Bukan Anggota Polri.
10. Bukan Kepala Desa dan perangkat desa.
11. Bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
12. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.