TRENGGALEKPEDIA – Simak besaran bantuan PIP, sasaran dan 3 kewajiban Penerima PIP 2023 dari Kemdikbud di bawah ini.
Sebagaimana tujuan awal, Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal Paket A smpai Paket C dan pendidikan khusus.
Melalui program PIP, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Baca Juga: Panduan Mudah Pencairan PIP Kemdikbud 2023, Cukup Siapkan NIK dan NISN
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Bantuan pada Program Indonesia Pintar akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, PIP melalui KIP pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.