Kabar Baik Guru! Tunjangan Guru Non Sertifikasi Mojokerto Cair 2023, Simak Persyaratan dan Jadwal Pencairan

- 21 Februari 2023, 19:49 WIB
Ilustrasi Kabar Baik Guru! Tunjangan Guru Non Sertifikasi Mojokerto Cair 2023, Simak Persyaratan dan Jadwal Pencairan
Ilustrasi Kabar Baik Guru! Tunjangan Guru Non Sertifikasi Mojokerto Cair 2023, Simak Persyaratan dan Jadwal Pencairan /Tangkap Layar/klatenkab

2. Mengajar pada satuan pendidikan di Mojokerto yang tercatat pada Dapodik dan terdaftar di sana.

3. Memiliki NUPTK.

4. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan di Mojokerto.

5. Belum memiliki sertifikat pendidik.

6. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D 4.

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal pencairan tunjangan guru non sertifikasi Mojokerto 2023:

Baca Juga: Kabar Gembira Guru di Nganjuk, Ada Tunjangan Guru Non Sertifikasi Nganjuk Cair 2023, Ini Syarat dan Jadwal

Adapun proses tunjangan guru non sertifikasi Mojokerto 2023 akan diberikan dalam tempo waktu 3 bulan sekali dalam satu tahun anggaran.

Rincian pencarian tersebut sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah