Eselon Tingkat Empat di Surakarta menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 7.517.000.
Sementara bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Surakarta yang mendapat tugas pada instansi pemerintah sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan ialah sebagai berikut:
Jenjang pendidikan SD sampai SMP sederajat di Kota Surakarta:
Masa kerja 10 tahun di Surakarta mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.219.000,
Masa kerja 10 sampai di 20 tahun di Surakarta mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.613.000,
Masa kerja 20 tahun ke atas di Surakarta mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.079.000.
Jenjang SMA sampai Diploma sederajat di Kota Surakarta:
Masa kerja 10 tahun di Surakarta mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.842.000,
Masa kerja 10 sampai 20 tahun di Surakarta mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.329.000,