Rincian Gaji ke 13 dan THR Kota Surakarta 2023 untuk PNS serta ASN, Eselon dan Guru Masa Kerja

- 11 Maret 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi rincian nominal gaji ke 13 yang akan segera cari di Kota Surakarta tahun 2023
Ilustrasi rincian nominal gaji ke 13 yang akan segera cari di Kota Surakarta tahun 2023 /sscasn.bkn.go.id/

Eselon Tingkat Empat di Surakarta menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 7.517.000.

Sementara bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Surakarta yang mendapat tugas pada instansi pemerintah sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan ialah sebagai berikut:

Baca Juga: Rincian Bonus Gaji ke 13 dan THR untuk PNS serta ASN di Kabupaten Purworejo 2023, Nominalnya Bertambah?

Jenjang pendidikan SD sampai SMP sederajat di Kota Surakarta:

Masa kerja 10 tahun di Surakarta mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.219.000,

Masa kerja 10 sampai di 20 tahun di Surakarta mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.613.000,

Masa kerja 20 tahun ke atas di Surakarta mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.079.000.

Jenjang SMA sampai Diploma sederajat di Kota Surakarta:

Masa kerja 10 tahun di Surakarta mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.842.000,

Masa kerja 10 sampai 20 tahun di Surakarta mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.329.000,

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah