Eselon Tingkat Tiga di Bekasi menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 8.987.000,
Eselon Tingkat Empat di Bekasi menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 7.517.000.
Sementara bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bekasi yang mendapat tugas pada instansi pemerintah sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan ialah sebagai berikut:
Jenjang pendidikan SD sampai SMP sederajat di Kabupaten Bekasi:
Masa kerja 10 tahun di Bekasi mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.219.000,
Masa kerja 10 sampai di 20 tahun di Bekasi mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.613.000,
Masa kerja 20 tahun ke atas di Bekasi mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.079.000.
Baca Juga: BSI Demak! Cara Pengajuan KUR BSI Limit Pinjaman Rp500 Juta Tahun 2023 di Cabang Kabupaten Demak
Jenjang SMA sampai Diploma sederajat di Kabupaten Bekasi:
Masa kerja 10 tahun di Bekasi mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.842.000,