Selanjutnya, jika dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu orang pelajar, maka ketentuan yang berlaku adalah setiap jenjang sekolah maksimal hanya diambil 1 anak.
Misalnya, jenjang SD sebanyak-banyaknya 1 anak, jenjang SMP sebanyak-banyaknya 1 anak, dan jenjang SMA sebanyak-banyaknya 1 anak.
Seandainya, Anda belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH. Anda bisa mengajukan diri dengan melakukan pendaftaran di kantor desa/ kelurahan setempat atau melalu aplikasi "Cek Bansos" yang bisa Anda download di PlayStore atau AppStore.***