Cara Mudah Daftar Penerima Bansos PKH Tahun 2024, Bisa Online dan Offline

- 13 Januari 2024, 17:22 WIB
Cara mudah daftar penerima bansos PKH tahun 2024
Cara mudah daftar penerima bansos PKH tahun 2024 /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Anda belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2024? Tenang, masih ada kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos PKH tahun 2024.

Penetapan penerima bansos PKH 2024 ternyata bisa melalui pengusulan perangkat desa setempat atau Anda berinisiatif untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH, tetapi tetap harus memenuhi persyaratanya ya. 

Terdapat 2 pilihan cara untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH 2024, yaitu secara offline atau online. 

Mendaftar Secara Offline:

Baca Juga: 3 Bansos Cair Januari 2024 di Ngawi, Bukan Hanya PKH, Ada Tambahan Bantuan Beras dan Uang Lagi

1. Pertama, silahkan mengunjungi kantor desa atau kelurahan wilayah tempat tinggal Anda
2. Persyaratan yang perlu dibawa adalah KTP dan KK
3. Kemudian lakukan pendaftaran
4. Setelah Anda melakukan pendaftaran, kepala desa akan melakukan proses musyawarah desa dan menyampaikan informasi tersebut ke Kecamatan.
5. Setalah musyawarah desa selesai dilakukan, Dinas Sosial akan melakukan pengecekan ulang informasi untuk verifikasi dan validasi informasi dan data pendaftaran tersebut.
6. Data yang sudah selesai di verifikasi dan lolos validasi, dimasukkan dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
7. Setelahh data sudah masuk di SIKS, bupati akan meneruskan data tersebut kepada Kementrian Sosial sebagai proses akhir pengesahan penerima Bansos PKH.

Baca Juga: Bansos PKH Ibu Hamil di Trenggalek Cair Januari 2024, Cek Daftar Penerima dan Jadwal Pencairan Berikut Ini

Mendaftar Secara Online:

1. Silahkan mengunduh aplikasi di Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone, nama aplikasinya adalah "Cek Bansos"
2. Kemudian lakukan pendaftaran untuk membuat akun baru. Isikan informasi pribadi Anda, mulai dari nama, alamat, nomor telepon.
3. Pastikan data yang Anda masukkan benar dan akurat
4. Jika proses pendaftaran akun sudah selesai, silahkan masuk ke beranda Aplikasi dan klik "Daftar Usulan"
5. Pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran Anda.
6. Anda akan diminta untu mengisi data pribadi yang mencakup data anggota keluarga.
7. Selanjutnya, pilih jenis bantuan PKH sesuai dengan kebutuhan Anda
8. Proses pendaftran selesai
9. Silahkan menunggu informasi berikutnya selama proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pihak yang berwenang
10. Tim yang bertugas akan mengevaluasi data yang Anda daftarkan, dan memberikan informasi kelayakan Anda sebagai penerima manfaat PKH

Baca Juga: Tak Hanya Bansos PKH, Warga Trenggalek Masih Dapat 2 Bantuan Lagi, Ada Beras hingga Uang Senilai Rp2,4 Juta

Selanjutnya syarat yang wajib dipenuhi bagi penerima bansos PKH tahun 2024 meliputi: WNI (Warga Negara Indonesia) dan dibuktikan dengan e-KTP, bukan merupakan anggotan ASN/ TNI/ Polri, merupakan keluarga yang berkebutuhan pada data kelurahan/ desa setempat, belum pernah menerima bantuan lain (BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja), dan sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementrian Sosial RI.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah