Cari Uang Baru untuk Lebaran? Begini Cara Cek Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Kas Keliling BI

- 22 Maret 2024, 18:30 WIB
Cara Cek Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Kas Keliling BI
Cara Cek Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Kas Keliling BI /vecteezy @ariaarmoko/

TRENGGALEKEPDIA.COM - Semakin mendekati masa Lebaran 2024, kegiatan penukaran uang baru semakin meningkat di kalangan masyarakat.

Bank Indonesia (BI) telah menyediakan layanan penukaran uang baru untuk bulan Maret hingga April melalui bank umum dan kas keliling.

Hal ini menjadi bagian dari upaya BI untuk memastikan ketersediaan uang Rupiah yang cukup selama momen Ramadan dan Idulfitri.

Berdasarkan informasi yang dilansir oleh laman resmi Pemprov Jawa Timur, BI telah menyiapkan dana bantuan sosial sebesar Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang Rupiah pada momen Ramadan dan Idulfitri tahun 2024.

Baca Juga: Berhasil Taklukan Vietnam, Timnas Indonesia Melesat ke Posisi 2 Klasemen Grub F Kualifikasi Piala Dunia 2026

Seluruh rangkaian kegiatan penukaran uang tersebut diselenggarakan dalam acara Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi) 2024 dengan tema "Bijak Gunakan Rupiah di Bulan Penuh Berkah."

Penukaran uang baru dapat dilakukan melalui kas keliling Bank Indonesia dengan cara melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui website BI Pintar atau aplikasi PINTAR. Untuk memudahkan akses, masyarakat juga dapat mengecek jadwal dan lokasi penukaran uang baru kas keliling BI di berbagai kota.

Cara Cek Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Kas Keliling BI:

  • Kunjungi laman https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling
  • Pilih provinsi yang diinginkan, contohnya Jawa Timur untuk melihat jadwal dan lokasi penukaran uang baru di Surabaya.
  • Klik "Lihat Lokasi" untuk menampilkan sejumlah lokasi kas keliling beserta jadwalnya.

Jenis Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan:

  • Penukaran uang Rupiah logam dilakukan dengan jumlah maksimal 250 keping untuk setiap pecahan.
  • Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan, sesuai alokasi yang telah ditetapkan BI.

Ketentuan Penukaran:

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  • Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas sesuai jenis pecahan dan tahun emisi, serta tidak menggunakan selotip atau perekat lainnya.
  • BI memberikan penggantian kepada masyarakat dengan nilai nominal yang sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan, menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Dengan adanya layanan penukaran uang baru ini, diharapkan masyarakat dapat menjalani momen Lebaran dengan lebih lancar tanpa perlu khawatir kekurangan uang tunai.

Selain itu, penting bagi masyarakat untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku agar proses penukaran berjalan dengan baik dan lancar.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x