TRENGGALEKPEDIA.COM - Ketua Pembuatan Pedoman UU ITE Henri Subekti turut memberikan pernyataan mengenai penyebutan “Orang Gila”sebagai salah satu bentuk bagian dari pelanggaran hukum.
Sebelumnya beredar kabar di dunia maya bahwa youtuber sekaligus artis kenamaan Deddy Corbuzier telah melakukan pelanggaran UU ITE atas podcastnya yang berjudul 'Orang Gila Bebas Covid'.
Mengenai hal ini, ia turut mengundang ketua pembuatan pedoman UU ITE Prof. Dr. Drs. Henri Subiakto yang juga merupakan perwakilan dari Kemkominfo ke dalam kanal YouTube miliknya dalam rangka mencari kebenaran atas dugaan pelanggaran tersebut.
Melalui video yang diunggah pada hari Jum’at 2 Juli 2021 itu, Henri Subiakto menyebutkan hal-hal penting menyangkut pelanggaran hukum yang tertuang di dalam UU ITE.
Menurut Henri, harus ada orang spesifik yang namanya disebutkan dalam pernyataannya yang membuat ia bisa kena pidana.
“Yang namanya delik aduan, penghinaan, pencemaran nama baik, itu korbannya atau objek hukumnya adalah leterlek person,” Terang Henri.
Adapun leterlek person, lanjut Henri, adalah pribadi yang jelas siapa orangnya.
“Leterlek person itu apa, pribadi, orang secara secara pribadi,” katanya.