Viral Kasus Prostitusi Online Artis TA dengan Mahar 30 Juta, Instagram Tania Ayu Diserbu Netizen

- 22 Juli 2021, 19:00 WIB
Viral Kasus Prostitusi Online Artis TA dengan Mahar 30 Juta, Instagram Tania Ayu Diserbu Netizen
Viral Kasus Prostitusi Online Artis TA dengan Mahar 30 Juta, Instagram Tania Ayu Diserbu Netizen /tangkapan layar/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Mencuat kembali kasus prostisusi online dengan inisial TA yang diduga adalah Tania Ayu.

Mendengar kehebohan itu, kemudian banyak dari netizen yang menyerbu akun Instagram Tania Ayu. Hal itu sebagaimana dilansir dari akun Instagram resmi miliknya pada Kamis 22 Juli 2021.

Dalam posingan terakhir miliknya, Tania tampak tengah membagikan video yang memperlihatkan seorang laki-laki dengan akun @a_suryajana yang membagi-bagikan Give Away senilai 20 juta.

@A_SURYAJANA BAGI-BBAGI 20 JUTA LOH, acra ini diadakan @a_suryajana untuk menyambut IDUL ADHA, ” tulisnya.

Netizen mulai meramaikan komentarnya di akun tersebut.

”Apakah ini akunnya?,” tulis @phill******.

“Nitip kunai balik klo dh rame,” lanjut @van*****.

Tangkapan layar postingan Instagram Tania Ayu
Tangkapan layar postingan Instagram Tania Ayu

“Masih saya pantau,” geming @ick*******.

Diketahui, melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, bahwa tarif TA terbagi dalam dua kategori.

Pertama adalah tarif durasi pendek (short time) sebesar 15 juta.

Selanjutnya adalah tarif durasi panjang (long time dengan nominal 30 juta.

Selain TA, terdapa beberapa nama lain yang juga terlibat dalam kasus prostitusi tersebut.

Mereka adalah AH alias Nookie, RJ alias Meauw, MR alias Alona dan VD alias Jennifer.

Tugas dari tiap-tiap pelaku antara lain, AH dan RJ berperan sebagai pengunggah foto artis di sebuah situs. Sedangkan MR dan VD berperan mencari wanita untuk pria hidung belang.

Empat orang pelaku yang terlibat praktik itu divonis 6 bulan hingga 10 bulan bui. Dalam putusannya, majelis hakim menyebut keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tent ang acara hukum pidana.

Dalam amar putusan itu, hakim menghukum keempat terdakwa dengan putusan antara lain AH dan RJ hukuman seberat 6 bulan penjara. Sedangkan MR dan VD hukuman 10 bulan penjara.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Instagram Tania Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah