TRENGGALEKPEDIA.COM - Lesti Kejora dan Risky Billar akan dilaporkan oleh seorang advokad atas tudingan kebohongan.
Sosok yang berencana melaporkan pasangan muda ini tak lain bernama Mila Machmudah Djamhari, ia mengutarakan niatnya tersebut melalui unggahan Facebook miliknya.
Disebutkan, Selain karena telah melakukan kebohongan, Leslar (Lesti dan Billar) dianggap olehnya turut mengacak-acak hukum Islam.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Viral Mahasiswi Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen di Unsri
“Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat,” tulisnya dalam potingan Facebook, sebagaimana dikutip Trenggalekpedia.com Selasa, 28 September 2021.
Wanita kelahiran Surabaya,13 Maret 1972 ini menyebut terdapat dasar hukum dalam Undang-undang yang menjadi pijakan atas laporan yang hendak ia ajukan tersebut.
Berikut adalah beberapa alasan Mila Machmudah Djamhari akan melaporkan Leslar ke Kapolda.
1. Kebohongan yang menyebabkan kegaduhan
Menurut Mila Machmudah Djamhari, terdapat pasal dalam undang-undang yang dikatakannya dapat menjadi pijakan atas pelaporan leslar.
“Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan,” ungapnya.