Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 30 Korban, Artis Film Dewasa Ron Jeremy Mengaku Tak Bersalah

26 Agustus 2021, 06:17 WIB
Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 30 Korban, Artis Film Dewasa Ron Jeremy Mengaku Tak Bersalah /NYTIMES/.*/Paul A. Hebert / Invision

TRENGGALEKPEDIA.COM - Aktor film dewasa Ron Jeremy mengaku tidak bersalah atas lebih dari 30 tuduhan penyerangan seksual yang ditujukan kepadanya.

Ron Jeremi ditangkap atas adanya laporan penyerangan seksual termasuk 12 pemerkosaan, di daerah Los Angles selama periode 23 tahun.

Dilansir Trenggalekpedia.com dari Reuters pada hari Kamis 26 Agustus 2021, Kantor Kejaksaan Distrik Los Angeles mengatakan Jeremy didakwa oleh dewan juri pekan lalu atas tuduhan tersebut, yang melibatkan 21 wanita berusia antara 15 dan 51 tahun.

Jeremy yang saat ini berusia 68 tahun, adalah salah satu nama terbesar di industri film dewasa yang muncul di lebih dari 2.000 film mulai tahun 1970-an.

Pengacara Jeremy mengatakan dalam email bahwa kliennya tidak bersalah.

"Tidak bersalah dari semua tuduhan," tulisnya, Rabu.

Disamping itu, Jeremy pada Agustus 2020 juga telah menyatakan hal tersebut dengan menulisnya di Twitter.

"Saya tidak sabar untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah di pengadilan! Terima kasih kepada semua orang atas semua dukungannya." tulisnya.

Dia pertama kali ditangkap lebih dari setahun yang lalu atas tuduhan memperkosa tiga wanita dan tetap berada di balik jeruji besi menjelang persidangan. 

Namun, kemudian muncul lebih banyak korban muncul selama penyelidikan selama berbulan-bulan.

Kantor Kejaksaan Negeri mengatakan dakwaan itu melibatkan 21 korban dan perilaku sejak tahun 1996.

Jumlahnya termasuk 12 pemerkosaan paksa, tujuh persetubuhan oral paksa, enam kekerasan seksual, dan dua penetrasi saat korban tertidur atau tidak sadar.

Dugaan pelanggaran terjadi di klub malam dan bar di daerah Los Angeles, selama pemotretan, dan di rumah Jeremy, kata kantor Kejaksaan Distrik.

Sampai saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut.***

Editor: Akmal Barokah Al Husaini

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler