TRENGGALEKPEDIA.COM - Seungri mantan member grup Korea Pop (Kpop) BIG BANG, akhirnya divonis 3 tahun penjara pada Kamis, 12 Agustus 2021 waktu Korea Selatan.
Vonis ini merupakan rentetan panjang atas kasus Seungri yang telah menjalani kasus pengadilan yang panjang selama lebih dari 2 tahun, ini sejak berita skandal Burning Sun pertama kali muncul pada 2019.
Dalam kasus ini, Seungri telah didakwa di bawah berbagai surat perintah penangkapan termasuk pengadaan dan mediasi prostitusi.
Mantan personel BIG BANG tersebut juga diduga melakukan penggelapan dana bisnis dan pendapatan, percobaan penghancuran bukti, distribusi konten film ilegal, konten film ilegal, perjudian ilegal, dan pelanggaran undang-undang sanitasi makanan.
Pada awalnya, semua dugaan serta dakwaan yang ditujukan kepada mantan personel BIG BANG tersebut, Seungri menyangkalnya. Namun, dakwaan tersebut diteruskan ke kejaksaan.
Per 12 Agustus 2021, Seungri telah ditahan secara hukum setelah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan tuduhan mediasi prostitusi.
Menyadur dari laman Koreaboo, mantan personel BIG BANG tersebut tidak hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Seungri juga didenda dengan total 945,074 dolar Amreika Serikat atau setara Rp13.582.556.274.
Baca Juga: Tim Pelanggar PPKM Bogor Ciduk Puluhan Pasangan Muda-Mudi, Satpol PP: Pasangan Bukan Suami Istri