Gunakan Ganja, Mantan Anggota BTOB Jung Il Hoon Dijatuhi 2 Tahun Penjara

- 10 Juni 2021, 21:20 WIB
Mantan member boy band Korea Selatan BTOB, Jung Il Hoon akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara oelh pengadilan setempat. Hukuman ini diberikan kepada Jung Il Hoon karena kasus pemakaian ganja yang merupakan zat terlarang di Korea Selatan.
Mantan member boy band Korea Selatan BTOB, Jung Il Hoon akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara oelh pengadilan setempat. Hukuman ini diberikan kepada Jung Il Hoon karena kasus pemakaian ganja yang merupakan zat terlarang di Korea Selatan. /instagram.com / @ilhoonm

TRENGGALEKPEDIA.COM - Jung Il Hoon, mantan anggota boy band Korea Pop (K-Pop) BTOB, dijatuhi hukuman oleh pengadilan setempat.

Pada Kamis, 10 Juni 2021, Jung Il Hoon dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena kebiasaan merokok ganja, yang merupakan zat terlarang di Korea Selatan.

Baca Juga: Kisah Pembalasan Dendam, 6 Drakor Thriller ini Recommended Ditonton

Saat ini, Jung Il Hoon berusia 27 tahun dan didakwa tanpa penahanan pada April lalu atas tuduhan merokok ganja senilai 133 juta won.

Barang terlarang di Korea Selatan itu ia beli dari seorang kenalannya, setidaknya sudah 161 transaksi antara Juli 2016 dan Januari 2019.

Selain itu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul juga memerintahkan Jung Il Hoon untuk kehilangan 133 juta won karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika dan segera ditahan.

Tak hanya Jung Il Hoon, ada tujuh 'kaki tangan' yang didakwa atas pelanggaran narkoba juga dijatuhi hukuman penjara mulai dari satu setengah hingga dua tahun.

Dalam sidang pengadilan sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara empat tahun dan penyitaan 133 juta won untuk Jung Il Hoon, yang mengakui tuduhan itu dan memohon belas kasihan.

Baca Juga: Guru Ngaji di Jakarta Utara Cabuli Lima Murid, Polisi: Usia 7 sampai 9 Tahun

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: The Korea Herald


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah