Guru Ngaji di Jakarta Utara Cabuli Lima Murid, Polisi: Usia 7 sampai 9 Tahun

- 10 Juni 2021, 09:21 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guntur menjelaskan kepada pewarta tentang kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di sebuah yayasan di Jakut. Korbannya ada lima orang yang berumur 7 sampai 9 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guntur menjelaskan kepada pewarta tentang kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di sebuah yayasan di Jakut. Korbannya ada lima orang yang berumur 7 sampai 9 tahun. /PMJ News./

TRENGGALEKPEDIA.COM - Seorang guru ngaji di daerah Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) ditangkap polisi.

Oknum guru ngaji berinisial HS (58) ini ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya mencabuli lima muridnya di sebuah yayasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah korban dari aksi bejat oknum guru ngaji ini mencapai lima orang.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan, korban aksi pencabulan tidak lain adalah anak didik HS.

Baca Juga: Gara-Gara BTS Meal, Petugas Gabungan Segel McDonald's Kediri 3 Hari

Kelima korban, lanjutnya, masih berusia di bawah umur.

Menurut Kombes Pol Guruh, di yayasan tersebut, HS adalah seorang guru yang mengajar matematika dan ngaji.

"Usia korban ini bermacam-macan, mulai 7 sampai 9 tahun," tuturnya.

Kombes Pol Guruh mengatakan, kasus ini diketahui setelah orang tua korban yang pulang kerja tidak melihat anaknya di rumah.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x