TRENGGALEKPEDIA.COM - Seorang guru ngaji di daerah Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) ditangkap polisi.
Oknum guru ngaji berinisial HS (58) ini ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya mencabuli lima muridnya di sebuah yayasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah korban dari aksi bejat oknum guru ngaji ini mencapai lima orang.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan, korban aksi pencabulan tidak lain adalah anak didik HS.
Baca Juga: Gara-Gara BTS Meal, Petugas Gabungan Segel McDonald's Kediri 3 Hari
Kelima korban, lanjutnya, masih berusia di bawah umur.
Menurut Kombes Pol Guruh, di yayasan tersebut, HS adalah seorang guru yang mengajar matematika dan ngaji.
"Usia korban ini bermacam-macan, mulai 7 sampai 9 tahun," tuturnya.
Kombes Pol Guruh mengatakan, kasus ini diketahui setelah orang tua korban yang pulang kerja tidak melihat anaknya di rumah.