Pernikahan Anak di Bawah Umur di Jawa Timur Capai 9.453 Kasus

25 Maret 2021, 21:21 WIB
Pernikahan Anak di Bawah Umur di Jawa Timur Capai 9.453 Kasus. /Pixabay.com/blickpixel.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Angka pernikahan anak di Jawa Timur (Jatim) dinilai masih tinggi. Ini disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Andriyanto.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama, selama tahun 2020 ada 9.453 pernikahan di bawah umur.

Angka tersebut setara 4,97 persen dari total 197.068 pernikahan.

Baca Juga: Hanya dalam 3 Bulan, Facebook Hapus 1,3 Miliar Akun Palsu

Bahkan, jika dibandingkan dengan tahun 2019, angka ini meningkat sebesar 1,37 persen dari sebelumnya sekitar 3,6 persen.

"Menurut jumlah sebenarnya turun, pada tahun 2019 berdasarkan angka mencapai 19.211 kasus dari total 340.613 perkawinan," kata Andriyanto, menukil dari laman Kominfo Jatim.

Andriyanto menilai, angka pernikahan anak di bawah umur masih perlu minimalisir.

Baca Juga: Index LQ45 Hari ini: TLKM jadi Favorit Investor, Saham ERAA Terjual Rp 9 Miliar Lebih oleh Asing

Bahkan, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan perkawinan anak per 18 Januari 2021.

Menurut Andriyanto, SE tersebut menjadi langkag Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk menekan angka pernikahan dini.

Andriyanto berharap, Bupati dan Walikota dapat melakukan langkah seperti pada SE tersebut.

Baca Juga: Tren Bearish IHSG Berlanjut, Lagi-lagi Saham BBCA dan BBRI Pegang Penjualan Terbesar oleh Investor Asing

Terutama, lanjutnya, dalam rangka penurunan perkawinan anak. Dalam SE Nomor 474.14/810/109.5/2021, ada enam langkah yang harus dilakukan oleh BUpati dan Walikota.

Di antaranya, memerintahkan atau mengajak semua stakeholder mulai kantor urusan agama (KUA), camat, lurah atau kepala desa, RT hingga tokoh masyarakat bersama-sama mencegah pernikahan anak.

"Setidaknya, tak memperkenankan pernikahan anak di bawah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan," katanya.

Berdasarkan SE, usia matang menikah yakni 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun bagi perempuan.

Baca Juga: Ketahuilah, Inilah 5 Tanda Jika Seseorang Sedang Memikirkan Kamu

Kemudian, menganjurkan Bupati dan Walikota membuat komitmen untuk OPD melakukan pencegahan perkawinan anak.

"Selanjutnya menganjurkan, mendukung, mendorong, serta memfasilitasi kepada seluruh warga untuk dapat memenuhi pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 tahun," ujarnya.

Dalam SE Gubernur Jatim juga tertuang pemerintah daerah untuk menyiapkan sarana prasarana pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).

Tugasnya untuk memberikan layanan konseling keluarga, dan sebagainya untuk mendorong masyarakat apabila terjadi perkawinan anak.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Kominfo Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler