Bekerja di Kabupaten Mojokerjo? Ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, Tembus Rp4,5 Juta, Bikin Bahagia

20 September 2023, 17:59 WIB
Bekerja di Kabupaten Mojokerjo? Ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, Tembus Rp4,5 Juta, Bikin Bahagia /instagram.com / @ikfinafahmawati/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Bekerja di Kabupaten Mojokerto tahun 2023, ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terbaru yang tembus Rp4,5 juta

UMK Kabupaten Mojokerto ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. 4 279 787,17 dan tahun 2022 hanya Rp. 4 354 787,17

Mojokerto merupakan wilayah yang terkenal dengan julukan Kota Onde-Onde sehingga menjadi daya tarik orang untuk mengunjungi Mojokerto.

Orang datang ke Mojokerto tentu tidak hanya ingin menikmati julukan Kota Onde-Onde, namun juga ada yang memilih untuk bekerja.

Bekerja atau mencari pekerjaan di Mojokerto tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Mojokerto tembus Rp. 4 504 787,17

Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Mojokerto ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Mojokerto yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Mojokerto tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Mojokerto ini mengacu keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Pacitan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Bekerja dengan gaji yang layak merupakan impian bagi semua orang, sebab dengan gaji yang layak kesejahteraan hidup bisa lebih terjamin.

Itulah informasi mengenai Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Mojokerto tahun 2023 yang tembus Rp4,5 juta. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler