Jombang Full Cuan, Ini Lho Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jombang Tahun 2023, Alhamduliilah Naik

22 September 2023, 12:45 WIB
Jombang Full Cuan, Ini Lho Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jombang Tahun 2023, Alhamduliilah Naik /instagram.com/pemkabjombang/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Jombang full cuan karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jombang tahun 2023 alhamdulillah mengalami kenaikan

UMK Kabupaten Jombang ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. 2 654 095,88 dan tahun 2022 hanya Rp. 2 654 095,88

Jombang merupakan wilayah yang terkenal dengan ikon Kota Santri sehingga menjadi daya tarik orang untuk mengunjungi Jombang.

Bekerja atau mencari pekerjaan di Jombang tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Jombang tembus Rp. 2 854 095,88

Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Jombang ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Jombang yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Jombang tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Jombang ini mengacu keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Pacitan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Bekerja dengan gaji yang layak merupakan impian bagi semua orang, sebab dengan gaji yang layak kesejahteraan hidup bisa lebih terjamin.

Itulah informasi mengenai Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Jombang tahun 2023 yang tembus Rp2,8 juta. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler