Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Lamongan Bikin Kaget, UMK Tahun 2023 Membuat Para Pekerja Full Senyum

23 September 2023, 21:56 WIB
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Lamongan Bikin Kaget, UMK Tahun 2023 Membuat Para Pekerja Full Senyum /antara/ Sigid Kurniawan

TRENGGALEKPEDIA.COM – UMK Tahun 2023 di Kabupaten Lamongan membuat para pekerja full senyum karena kenaikan Upah Minimum Kabupaten yang bikin kaget

UMK Kabupaten Lamongan ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp.: 2 488 724,77 dan tahun 2022 hanya Rp. 2 501 977,27

Lamongan merupakan wilayah yang terkenal dengan Kota Seribu Warung Tenda sehingga hal ini bisa menjadi daya tarik orang untuk mengunjungnya.

Bekerja di Lamongan tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Kabar baiknya, tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Lamongan mengalami kenaikan menjadi Rp. 2 701 977,27

Berdasarkan perbandingan data di atas, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Lamongan ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Lamongan tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Lamongan ini mengacu keputusan kepada keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Lamongan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK di Lamongan ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil.

Adapun kondisi riil yang dimaksud tersebut adalah Inflasi tahunan bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu, kenaikan UMK Lamongan juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Bekerja dengan gaji upah yang layak tentu merupakan impian bagi semua orang, sebab dengan gaji yang layak, kesejahteraan hidup pekerja bisa lebih terjamin.

Para pekerja tentu berharap bahwa kenaikan UMK di Lamongan ini tidak hanya terjadi pada tahun 2023, melainkan tahun selanjutnya juga mengalami kenaikan.

Apalagi jika melihat beberapa kebutuhan pokok di Lamongan yang justru mengalami trend kenaikan, bukan penururan atau setidak-tidaknya stabil.

Itulah informasi mengenai Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Lamongan tahun 2023 yang tembus Rp2,7 juta. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler