Laki-laki yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini ditangkap karena terbukti mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya).
Baca Juga: Targert Hendry untuk Vito di Turnamen Swiss Terbuka
Dari hasil pemeriksaan, Jafar ternyata menyimpan ratusan pil dobel L. Bahkan, Jafar juga sudah menyiapkan 32 dua paket siap jual.
Setiap paket yang dibungkus gerenjeng rokok ini berisi 5 butir pil dobel L. Total barang bukti yang disita dari Jafar sebanyak 760 butir dobel.
Baca Juga: Bersahabat dengan Harimau, Rutinitas Cak Sholeh Memberi Makan Mulan
"Sebagian sudah dikemas, sebagian lagi masih berada di wadah plastik," katanya,
Akibat perbuatannya, Ketel dan Jafar pun dijerat dengan Pasal 196 subs Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 3 ayat (1) yo Pasal 12 Stbl. Nomor 419 tahun 1949 tentang obat keras.***