Selain itu, personel Satresnarkoba juga menyita satu buah tas yang digunakan untuk menyimpan pil dobel L dan satu unit ponsel.
Baca Juga: PT KAI Hadirkan 2 Perjalanan Kereta Api Baru: KA Mutiara Timur dan KA Kertanegara
Baca Juga: Tak Ada Wakil Indonesia Tersisa di Swiss Terbuka
Akibat perbuatannya tersebut, Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.***