TRENGGALEKPEDIA.COM – Personel Satresnarkoba Polres Kediri Kota menggerebek salah satu rumah yang berada di Desa/Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, Jumat 5 Maret 2021 sekitrar puku 23.00 WIB.
Diduga, salah satu penghuni rumah yakni Risky (21) asal Desa/Kecamatan Semen Kabupaten Kedir, mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya).
Menurut Kompol Kamsudi, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut, personel menemukan beberapa barang bukti.
Baca Juga: Turunkan Pemain Timnas U-22 yang Berbeda Lawan Bali United, Shin: Ingin Uji Kemampuan Tiap Pemain
“Anggota menemukan ratusan butir pil dobel L dan satu pack plastik klip kecil,” ujarnya, Sabtu 6 Maret 2021.
Barang bukti pil dobel L yang ditemukan berjumlah 426 butir.
Pil tersebut dikemas dalam 10 plastik klip dan satu dibungkus grenjeng rokok.
Baca Juga: Ingin Menarik Perhatian Lawan Jenis? Perhatikan 5 Hal ini Agar Terlihat Menawan
Diduga, pil dobel L ini akan diedarkan kepada para pelanggannya.