Jalankan Bisnis Jual-Beli Sabu, Seorang Laki-Laki Ditangkap BNN Kota Kediri

- 22 Maret 2021, 15:49 WIB
Lakukan Jual-Beli Sabu, Warga Kediri Ditangkap BNN Kota Kediri.
Lakukan Jual-Beli Sabu, Warga Kediri Ditangkap BNN Kota Kediri. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Okpriabdhu Mahtinu.

TRENGGALEKPEDIA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri, menangkap warga Kelurahan Kaliombo Kecamatan/Kota Kediri, Yanu.

Yanu ditangkap di Jalan Raya Kelurahan Ngronggo pada 17 Maret 2021 pukul 22.00 WIB.

Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Bunawan menjelaskan, penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga: Apakah Kamu Remaja yang Sedang Berjerawat? Lakukan Resep Ala Rumahan Ini Untuk Menghilangkannya

Dari hasil pemeriksaan, Yani menyimpan lima paket sabu dengan total keseluruhan seberat 3,55 fram.

“Kami juga menyita satu bungkus rokok, satu unit ponsel, uang Rp150 ribu, dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti,” kata AKBP Bunawan, Senin 22 Maret 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, modus yang dilakukan Yanu adalah membeli sabu yang kemudian dijual kembali.

Baca Juga: PUBG Mobile Kolaborasi dengan Film Godzilla vs Kong dan Segera Rilis Peta Karakin

Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S. “Saat ini massih DPO,” katanya.

Namun, dari hasil penggeledahan di rumah S, kata AKBP Bunawan, personel menemukan beberapa barang bukti.

Baca Juga: Netizen Kecewa Tak Bisa Nonton Siaran Piala Menpora 2021, Ini Penjelasan OC

Barang bukti yang ditemukan yakni enam paket sabu dengan berat total 7,48 gram, tiga alat isap (bong, dan palu kecil.

Selain itu, personel juga menyita satu unit ponsel, empat korek api gas, lima plastik berukuran 2/3, dan lima plastik berukuran 4/6.

Sementara itu, Yanu yang ditangkap personel BNN Kota Kediri dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasa 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah