TRENGGALEKPEDIA.COM— Peraturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 bersama dengan Kemenhub yang melarang mudik sudah resmi diberlakukan dari 6 hingga 17 Mei 2021.
Semua provinsi mulai memperlakukan dan membuat posko penyekatan, tak terkecuali di Jawa Timur.
Untuk menghalau masyarakat yang nekat melakukan mudik polisi melakukan penyekatan pada daerah-daerah di Jawa Timur.
Bagi masyarakat yang melanggar akan diberlakukan sangsi berupa pemutarbalikkan kendaraannya dan tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Jawa Timur.
Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 selama masyarakat melakukan mudik lebaran 2021.
Agar tidak terjadi juga lonjakan angka terkontaminasi positif Covid-19 yang berada di derah-daerah.
Lalu wilayah mana saja yang menjadi lokasi penyekatan di Jawa Timur?