Mulai Besok, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun: Ini Syarat dan Pengecualian Calon Penumpang Kereta Api

- 23 September 2021, 11:15 WIB
Tarif rapid test antigen di 64 stasiun di Indonesia turun mulai besok, Jumat, 24 September 2021
Tarif rapid test antigen di 64 stasiun di Indonesia turun mulai besok, Jumat, 24 September 2021 /Trenggalekpedia.com/DAOP 7 Madiun

Selain itu, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatis test RT-PCR maksimal 2x24jam.

Untuk rapid test antigen, maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api jarak jauh.

Hal lain yang perlu diperhatikan yaitu, calon penumpang di bawah usia 12 tahun, sementara ini tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

Sedangkan bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusu, yakni memiliki komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat keterangan ini menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Untuk tarif rapid test antigen di stasiun, turun dari Rp85.000 menjadi Rp 45.000 setiap kali pemeriksaan.***

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah