Syarat untuk Ibu Hamil Agar Bisa Vaksinasi Covid-19: Amankah?

- 22 September 2021, 10:45 WIB
Pemerintah menjadikan Ibu hamil sebagai target sasaran prioritas vaksinasi
Pemerintah menjadikan Ibu hamil sebagai target sasaran prioritas vaksinasi /Covid19.go.id

TRENGGALEKPEDIA.COM – Virus Covid-19 di Indonesia masih menjadi momok masyarakat. Kabarnya, virus ini akan menjadi endemic (tidak bisa hilang) membuat manusia harus hidup bersama Covid-19.

Pemerintah Indonesia gencar untuk merealisasikan pemerataan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, salah satunya kepada para ibu hamil.

Ibu hamil menjadi target sasaran prioritas program vaksinasi Covid-19 untuk menekan angka resiko penularan, bahkan kematian akibat virus tersebut.

Dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri, ibu hamil aman melakukan vaksinasi sesuai surat edaran HK.02.01/I/2007/2021, namun harus memperhatikan syarat tertentu.

Baca Juga: Update Jadwal dan Info Vaksin Gratis Surabaya, Dosis 1 dan 2 untuk Mahasiswa dan Umum

Dalam surat edaran tersebut, Kementrian Kesehatan meminta pemerintah daerah mengutamakan vaksin untuk ibu hamil terutama pada daerah tingkat penularannya tinggi.

Vaksinasi ibu hamil termasuk dalam kriteria khusus, harus dalam pemantauan ekstra. Dengan demikian, proses skrining terhadap status kesehatan sebelum mendapatkan vaksinasi Covid-19 lebih ketat dibandingkan masyarakat biasa.

Syarat yang harus dipenuhi adalah usia kandungan lebih dari 13 minggu atau antara 13 hingga 33 minggu. Jika usia kehamilan kurang dari 13 minggu, mending vaksinasi ditunda.

Pemberian vaksin dosis pertama dilakukan pada trisemster kedua kehamilan, sedangkan untuk dosis kedua akan disesuaikan interval dari jenis vaksin yang digunakan.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x