Gerebek Rumah Kontrakan di Kediri, Penghuni Simpan Ribuan Pil Dobel L

- 6 Januari 2022, 15:02 WIB
MR ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota karena mengedarkan dan menyimpan ribuan pil dobel L
MR ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota karena mengedarkan dan menyimpan ribuan pil dobel L /Trenggalekpedia.com/

Barang bukti yang disita di antaranya satu pack plastik bening untuk mengemas pil dobel L, satu unit handphone, serta satu plastis sealer.

Dari pengakuan MR, kata Iptu Henry, obat keras yang masuk daftar G tersebut biasanya diedarkan di wilayah Kelurahan Tamanan.

"Pelaku ditangkap pada Selasa, 4 Januari 2022 di rumah kos yang berada di Kecamatan Mojoroto," ujarnya, Kamis, 6 Januari 2022.

Akibat perbuatannya tersebut, MR dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia tahun 2009 tentang kesehatan.

Dalam pasal tersebut, MR terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x